DASAR LEGAL
PELAYANAN BIMBINGAN
DAN KONSELING DI SEKOLAH
Undang-undang No. 2/1989 : Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1
Ayat 1
: Pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ayat 8: Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat
yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau malatih peserta didik.
PP No 28/1990 tentang Pendidikan Dasar
BAB X Pasal 25
Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan
kepada peserta didik dalam rangka upaya
menemukan pribadi, mengenal lingkungan, merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan
diberikan oleh guru pembimbing
Ayat 3 : Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud
ayat 1 dan ayat 2 diatur oleh Menteri.
PP
No. 29/1990 tentang Pendidikan Menengah
BAB X Pasal
25
Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan
kepada peserta didik dalam
rangka upaya
menemukan pribadi, mengenal lingkungan, merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan
diberikan oleh guru pembimbing
SK Menpan
1. SM Menpan
No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kereditnya.
Pasal 3 : Tugas Pokok Guru adalah :
a.
Menyusun Program Pengajaran, menyajikan Program Pengajaran, evaluasi
belajar, analisis hasil evaluasi belajar, serta menysun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta
didik yang menjadi tanggung jawabnya; atau
b.
Menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan,
evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan
tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi
tanggung jawabnya.
2. SK Menpan No. 118/1995 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagai berikut :
a.
Bidang pengawasan Taman Kanak-kanank Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal,
Sekolah Dasar/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar Luar Biasa.
b.
Bidang pengawasan Rumpun Mata Pelajaraan/Mata Pelajaran
c.
Bidang
Pengawasan Pendidikan Luar Biasa
d.
Bidang Pengawasan Bimbingan dan Konseling.
SK Mendikbud No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis
Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Bimbingan dan konseling adalah
pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,
agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi,
bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir malalui berbagai jenis
layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Bimbingan karir kejuruan
adalah bimbingan/layanan yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran Kejuruan,
dalam membentuk sikap dalam pengembangan keahlian profesi peserta didik agar
mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja.
a. Pada Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan Sekolah Menengah Umum tersebut Guru Mata Pelajaran dan Guru
Bimbingan.
b.
Pada Sekolah lanjutan Tingkat Pertama yang menyelenggarakan program
keterampilan dan Sekolah Menengah
Kejuruan terdapat Guru Mata Pelajaran,
Guru Praktek dan Guru Bimbingan.
3. Tugas
Pembimbing :
a.
Setiap Guru
Pembimbing diberi tugas bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya terhadap 150
peserta didik
b.
Bagi
sekolah yang tidak memiliki Guru Pembimbing yang berlatar belakan bimbingan dan
konseling, maka guru yang telah mengikuti penataran bimbingan dan konseling sekurang-kurnagnya
180 jam dapat diberi tugas sebagai Guru
Pembimbing. Penugasan ini bersifat sementara sampai guru yang ditugasi itu
mencapai tarap kemampuan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya setara D3
atau di sekolah tersebut telah ada guru pembimbing yang berlatar belakang
minimal D3 bidang Bimbingan dan Konseling.
c.
Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan di dalam
atau diluar jam pelajaran sekolah. Kegiatan
Bimbingan dan Konseling diluar sekolah sebanyak-banyaknya 50% dari keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh peserta
didik di sekolah itu, atas persetujuan Kepala Sekolah.
d.
Guru Pembimbing yang tidak memenuhi jumlah peserta didik yang diberi
pelayanan bimbingan dan konseling, diberi tugas sebagai berikut :
(1) Memberikan pelayanan bimbingan
dan konseling disekolah lain baik negeri maupun swasta. Penugasan dilakukan
secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, sekurang-kurangnya Kepala Kantor Depatemen Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya; atau
(2) Melakukan kegiatan lain dengan
ketentuan bahwa setiap 2 (dua) jam efektif disamakan dengan membimbing 8 (delapan)
orang peserta didik. Kegiatan lain tersebut misalnya menjadi pengelola
perpustakaan dan tugas sejenis yang ditetapkan Direktur Jenderal pendidikan
Dasar dan Menengah. Penugasan tersebut dapat diberikan sebanyak-banyakanya 12
(dua belas) jam efektif. Kegiatan tersebut tidak dinilai lagi pada unsur
penunjang, karena telah digunakan untuk memenuhi jumlah kewajiban peserta didik
yang harus dibimbing.
e. Bagi Guru Pembimbing yang jumlah peserta didik yang di bimbing
kurang dari 150 peserta didik, diberi angka kredit secara proporsional.
f. Bagi Guru Pembimbing yang jumlah peserta didik yang di bimbing
kurang dari 150 peserta didik, diberi bonus angka kredit . Bonus angka kredit bimbingan diberikan dari butir
kegiatan melaksanakan program bimbingan.
Pemberian bonus angka kredit kelebihan peserta didik yang dibimbing
sebanyak-banyaknya 75 peserta didik .
4. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan dan Konseling :
a. Setiap kegiatan menyusun program,
melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisis, dan melaksnakan kegiatan
tidak lanjut, kegiatan meliputi :
(1) Layanan orietasi
(2)
Layanan Informasi
(3)
Layan Penempatan dan penyaluran
(4)
Layanan Pembelajaran
(5)
Layan Konseling Perorangan
(6)
Pelayanan Bimbingan Kelompok
(7)
Pelayanan konseling Kelompok
(8)
Aplikasi Intrumestasi
(9)
Himpunan Data
(10) Konferesi kasus
(11)
Kujungan Rumah
(12)
Alih Tangan Kasus
b. Kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan harus mencakup
:
(1) Bimbingan pribadi
(2) Bimbingan sosial
(3) Bimbingana Belajar
(4) Bimbingan Karir
c. Layanan orientasi wajib
dilaksanakan pada awal semester pertama
terhadap peserta didik baru
d. Satu kali kegiatan bimbingan dan
konseling memakan waktu rata-rata 2 (dua) jam tatap muka
Peraturan Menteri Diknas No. 22 Tahun 2006
Diantaranya menyinggung tentang mengenai jadwal kegiatan bimbingan. Program bimbingan dapat dilaksanakan dalam bentuk (a) kontak langsung, dan
(b) tanpa kontak langsung dengan peserta didik. Untuk kegiatan kontak langsung
yang dilakukan secara klasikal di kelas (layanan dasar) perlu dialokasikan
waktu terjadwal 1 – 2 jam pelajaran per-kelas per-minggu. Dalam struktur
kurikulum yang termaktub dalam Permen tersebut, tercantum materi pengembangan
diri selama 2 jam/minggu, yang berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar dan
menengah.
Undang-undang No. 2/1989 : Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ayat 8 : Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat
yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik.
Peraturan Pemerintah
1. PP No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar
BAB X
Pasal 25 Ayat 1 : Bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan
pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing
Ayat 3 : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
Ayat (1) dan Ayat (2) diatur oleh Menteri.
2. PP No. 29/1990 tentang Pendidikan
Menengah
BAB X
Pasal 27 Ayat 1 : Bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan
pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing.
SK Menpan
1. SM Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 3 : Tugas pokok guru
adalah :
a.
menyusun program pengajaran, menyajikan program
pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi belajar, serta menyusun
program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung
jawabnya; atau
b.
menyusun program bimbingan, melaksanakan program
bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan
bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik
yang menjadi tanggung jawabnya.
2. SK Menpan No. 118/1995 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya.
Sebagaimana dimaksudkan dalam
angka (1) mempunyai bidang pengawasan
sebagai berikut :
a. Bidang pengawasan Taman
Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar Luar Biasa.
b. Bidang pengawasan Rumpun Mata
Pelajaran/Mata Pelajaran
c. Bidang pengawasan Pendidikan Luar Biasa
d. Bidang pengawasan Bimbingan dan Konseling
SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang
Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 1 4. Guru
Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta
didik.
10. Penyusunan
program bimbingan dan konseling adalah
membuat rencana pelayanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan
pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
11. Pelaksanaan
bimbingan dan konseling adalah melaksanakan fungsi pelayanan pemahaman,
pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan
pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
12. Evaluasi
pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menilai layanan bimbingan
dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan
belajar, dan bimbingan karir.
13. Analisis
evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling dalah menelaah hasil evaluasi
pelaksanaa bimbingan dan konseling yang mencakup layanan orientasi, informasi,
penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling
kelompok, dan bimbingan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
14. Tindak
lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menindaklanjuti
hasil analisis evaluasi tentang layanan orietnasi, informasi, penempatan dan
penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan
bimbingan pembelajaran, serta kegiatan pendukungnya.
Pasal
4 (1) Standar
prestasi kerja Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I dalam
melaksanakan proses belajar-mengajar atau bimbingan meliputi kegiatan :
persiapan
program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
penyajian
program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling; dan
evaluasi
program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling.
(2) Standar
Prestasi kerja Guru Pembina sampai dengan Guru Utama selain tersebut pada Ayat
(1) ditambah :
a. analisis
hasil evaluasi pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
b. penyusunan
program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan
konseling; dan
c. pengembangan
profesi dengan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas).
(3) Khusus
standar prestasi kerja Guru Kelas, selain tersebut pada Ayat (1) atau ayat (2),
sesuai dengan jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program bimbingan dan
konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal
5 (3) Jumlah
peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang Guru Pembimbing adalah 150
orang.
(4) Kelebihan peserta didik bagi Guru Pembimbing yang dapat diberi
angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan
konseling.
(7) Guru Pembimbing yang menjadi Kepala Sekolah, wajib melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.
(9) Guru sebagaimana tersebut Ayat (7) yang menjadi Wakil Kepala
Sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta
didik.
Peraturan Pemerintah. No. 74 tahun 2008 *)
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah
mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per
tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk
layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok
bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru
yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat
puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta.
*) Depdiknas.
2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan
Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
BAB
II
RUMPUN
JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA
Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata
Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal
5
(1)
Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usiadini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengahserta
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Beban
kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,dan/atau
melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (duapuluh empat)
jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatapmuka dalam 1 (satu)
minggu.
(3)
Beban kerja Guru bimbingan dan konseling / konselor adalah mengampubimbingan
dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didikdalam
1 (satu) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar