Jumat, 28 Juni 2013

DASAR LEGAL BIMBINGAN & KONSELING




DASAR LEGAL
PELAYANAN BIMBINGAN  DAN KONSELING  DI SEKOLAH


Undang-undang  No. 2/1989 : Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 1
Ayat 1 :          Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
             pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ayat 8:   Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau malatih peserta didik.

PP No 28/1990 tentang  Pendidikan Dasar
BAB X Pasal 25
Ayat 1  : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada  peserta didik  dalam rangka upaya
             menemukan pribadi, mengenal lingkungan, merencanakan masa depan.
Ayat 2  :         Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing
Ayat 3  : Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 diatur oleh Menteri.

PP No. 29/1990 tentang Pendidikan Menengah
BAB X Pasal 25
Ayat 1  : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada  peserta didik   dalam rangka upaya
             menemukan pribadi, mengenal lingkungan, merencanakan masa depan.
Ayat 2  :         Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing

SK  Menpan
1.  SM Menpan No. 84/1993  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kereditnya.
 Pasal 3   : Tugas Pokok Guru adalah :
a.       Menyusun Program Pengajaran, menyajikan Program Pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi belajar, serta menysun program  perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya; atau
b.       Menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.           

2. SK Menpan No. 118/1995 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka  Kreditnya sebagai berikut :
a.    Bidang pengawasan Taman Kanak-kanank Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar Luar Biasa.
b.    Bidang pengawasan Rumpun Mata Pelajaraan/Mata Pelajaran
c.    Bidang Pengawasan Pendidikan Luar Biasa
d.    Bidang Pengawasan Bimbingan dan Konseling.


SK Mendikbud No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir malalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Bimbingan karir kejuruan adalah bimbingan/layanan yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran Kejuruan, dalam membentuk sikap dalam pengembangan keahlian profesi peserta didik agar mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja.
a. Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum tersebut Guru Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan.
b.    Pada Sekolah lanjutan Tingkat Pertama yang menyelenggarakan program keterampilan dan Sekolah Menengah  Kejuruan terdapat Guru Mata Pelajaran,  Guru Praktek dan Guru Bimbingan.

3.   Tugas  Pembimbing :
a.    Setiap Guru Pembimbing diberi tugas bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 peserta didik

b.    Bagi sekolah yang tidak memiliki Guru Pembimbing yang berlatar belakan bimbingan dan konseling, maka guru yang telah mengikuti penataran bimbingan dan konseling sekurang-kurnagnya 180 jam  dapat diberi tugas sebagai Guru Pembimbing. Penugasan ini bersifat sementara sampai guru yang ditugasi itu mencapai tarap kemampuan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya setara D3 atau di sekolah tersebut telah ada guru pembimbing yang berlatar belakang minimal D3 bidang Bimbingan dan Konseling.

c.    Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan di dalam atau diluar jam pelajaran sekolah. Kegiatan  Bimbingan dan Konseling diluar sekolah sebanyak-banyaknya 50% dari keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh peserta didik di sekolah itu, atas persetujuan Kepala Sekolah.

d.    Guru Pembimbing yang tidak memenuhi jumlah peserta didik yang diberi pelayanan bimbingan dan konseling, diberi tugas sebagai berikut :
                                  (1)   Memberikan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah lain baik negeri maupun swasta. Penugasan dilakukan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, sekurang-kurangnya  Kepala Kantor Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya; atau
                                  (2)   Melakukan kegiatan lain dengan ketentuan bahwa setiap 2 (dua) jam efektif disamakan dengan membimbing 8 (delapan) orang peserta didik. Kegiatan lain tersebut misalnya menjadi pengelola perpustakaan dan tugas sejenis yang ditetapkan Direktur Jenderal pendidikan Dasar dan Menengah. Penugasan tersebut dapat diberikan sebanyak-banyakanya 12 (dua belas) jam efektif. Kegiatan tersebut tidak dinilai lagi pada unsur penunjang, karena telah digunakan untuk memenuhi jumlah kewajiban peserta didik yang harus dibimbing.

e.   Bagi Guru Pembimbing   yang jumlah peserta didik yang di bimbing kurang dari 150 peserta didik, diberi angka kredit secara proporsional.

f.    Bagi Guru Pembimbing   yang jumlah peserta didik yang di bimbing kurang dari 150 peserta didik, diberi bonus angka kredit . Bonus  angka kredit bimbingan diberikan dari butir kegiatan melaksanakan program bimbingan.  Pemberian bonus angka kredit kelebihan peserta didik yang dibimbing sebanyak-banyaknya  75  peserta didik .

4.   Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan dan Konseling :           
a. Setiap kegiatan menyusun program, melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisis, dan melaksnakan kegiatan tidak lanjut, kegiatan meliputi :
(1)     Layanan orietasi
(2)     Layanan Informasi
(3)     Layan Penempatan dan penyaluran
(4)     Layanan Pembelajaran
(5)     Layan Konseling Perorangan
(6)     Pelayanan Bimbingan Kelompok
(7)     Pelayanan konseling Kelompok
(8)     Aplikasi Intrumestasi
(9)     Himpunan Data
(10)    Konferesi kasus
(11)    Kujungan Rumah
(12)    Alih Tangan Kasus

b.   Kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan harus mencakup :
(1)     Bimbingan pribadi
(2)     Bimbingan sosial
(3)     Bimbingana Belajar
(4)     Bimbingan Karir

c.   Layanan orientasi wajib dilaksanakan pada awal semester pertama  terhadap peserta didik baru

d.   Satu kali kegiatan bimbingan dan konseling memakan waktu rata-rata 2 (dua) jam tatap muka  

Peraturan Menteri Diknas No. 22 Tahun 2006
Diantaranya menyinggung tentang mengenai jadwal kegiatan bimbingan. Program bimbingan dapat dilaksanakan dalam bentuk (a) kontak langsung, dan (b) tanpa kontak langsung dengan peserta didik. Untuk kegiatan kontak langsung yang dilakukan secara klasikal di kelas (layanan dasar) perlu dialokasikan waktu terjadwal 1 – 2 jam pelajaran per-kelas per-minggu. Dalam struktur kurikulum yang termaktub dalam Permen tersebut, tercantum materi pengembangan diri selama 2 jam/minggu, yang berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar dan menengah.

Undang-undang No. 2/1989 : Sistem Pendidikan Nasional
Pasal  1     Ayat 1      :     Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
                 Ayat  8      :     Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik.
Peraturan Pemerintah
1.   PP No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar
BAB     X
Pasal     25    Ayat     1    :     Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
                     Ayat     2    :     Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing
                     Ayat     3    :     Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) diatur oleh Menteri.
2.   PP No. 29/1990  tentang Pendidikan Menengah
      BAB        X   
Pasal     27    Ayat     1    :     Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
                     Ayat     2    :     Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing.
SK Menpan
1.   SM Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal    3      :       Tugas pokok guru adalah :
a.         menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya; atau
b.         menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
2.   SK Menpan No. 118/1995 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Sebagaimana dimaksudkan dalam angka (1) mempunyai bidang pengawasan  sebagai berikut :
a.     Bidang pengawasan Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar Luar Biasa.
b.     Bidang pengawasan Rumpun Mata Pelajaran/Mata Pelajaran
c.     Bidang pengawasan Pendidikan Luar Biasa
d.     Bidang pengawasan Bimbingan dan Konseling

SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 1      4.     Guru Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
                 10.   Penyusunan program bimbingan dan konseling  adalah membuat rencana pelayanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
                 11.   Pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah melaksanakan fungsi pelayanan pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
                 12.   Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menilai layanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
                 13.   Analisis evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling dalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaa bimbingan dan konseling yang mencakup layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan bimbingan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
                 14.   Tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis evaluasi tentang layanan orietnasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan bimbingan pembelajaran, serta kegiatan pendukungnya.
Pasal 4      (1)    Standar prestasi kerja Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I dalam melaksanakan proses belajar-mengajar atau bimbingan meliputi kegiatan :
            persiapan program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
            penyajian program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling; dan
            evaluasi program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling.
                 (2)    Standar Prestasi kerja Guru Pembina sampai dengan Guru Utama selain tersebut pada Ayat (1) ditambah :
                        a.   analisis hasil evaluasi pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
                        b.   penyusunan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling; dan
                        c.   pengembangan profesi dengan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas).
                 (3)    Khusus standar prestasi kerja Guru Kelas, selain tersebut pada Ayat (1) atau ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 5      (3)    Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang Guru Pembimbing adalah 150 orang.
                 (4)    Kelebihan peserta didik bagi Guru Pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
                 (7)    Guru Pembimbing yang menjadi Kepala Sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.
                 (9)    Guru sebagaimana tersebut Ayat (7) yang menjadi Wakil Kepala Sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta didik.

Peraturan Pemerintah. No. 74 tahun 2008  *)
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta.
*) Depdiknas. 2009.  Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu   Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

BAB II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA

Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal 5
(1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usiadini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengahserta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

(2) Beban kerja Guru untuk  mendidik, mengajar,  membimbing,    mengarahkan,dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (duapuluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatapmuka dalam 1 (satu) minggu.

(3) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling / konselor adalah mengampubimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didikdalam 1 (satu) tahun.




                                                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar