BAGAIMANA KURIKULUM 2013
Oleh : Drs. Agus Supriadi
Pertanyaan
di atas menimbulkan polemik di sebagian sekolah karena ada beberapa Guru
BK/Konselor sekolah tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal untuk
memberikan Pelayanan Bimbingan dan Konseling, hal ini disebabkan Guru BK/
Konselor Sekolah oleh Kepala Sekolah tidak diberi jam khusus untuk masuk kelas.
Padahal dalam Pelayanan Dasar Bimbingan dan Konseling ( Kurikulum Bimbingan )
perlu adanya tatap muka dengan peserta didik yang diprogramkan melalui Layanan
Bimbingan Klasikal /Bimbingan Kelas. Program yang dirancang menuntut konselor
untuk melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas. Secara
terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada para peserta didik.
Kalimat di atas timbul dari beberapa kali pergantian Kurikulum. Bahkan pada KTSP yang baru saja kita laksanakan, yang seakan-akan Guru BK / Konselor telah diberi peluang untuk masuk kelas dengan jam yang terjadwal, namun kenyataannya masih ada di beberapa satuan pendidikan di mana Guru BK / Konselor tidak diberi jam masuk kelas secara terjadwal. Sedangkan di Satuan Pendidikan lain (masih dalam satu wilayah) malah Guru BK/Konselor diberi jam terjadwal walaupun hanya 1 jam pelajaran.
Ketidaksamaan tindak ini yang menjadi permasalahan bagi Guru BK. Mereka menjadi tidak mengerti atas ketidaksamaan/ketidakseragaman tindak tentang Guru BK masuk kelas dengan jam terjadwal. Kadangkala pengembil kebijakan dalam hal ini Kepala Sekolah berpegang pada hakekat KTSP, di mana setiap kebijakan tergantung pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Jika pada KTSP saja Guru BK tidak diberi jam tatap muka terjadwal, bagaimana dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, di mana posisi Guru BK seakan-akan tidak diposisikan untuk mengajar/masuk kelas dengan jam terjadwal.
Jika benar Guru BK tidak dapat memposisikan diri dengan jam tatap muka terjadwal per minggunya, maka salah satu komponen pelaksanaaan BK yakni " STRATEGI PELAKSANAAN PELAYANAN DASAR" dikhawtirkan tidak akan berjalan dengan baik. Karena dalam strategi pelaksanaan pelayanan dasar yang di dalamnya meliputi :
1. Bimbingan
Kelas; Program yang dirancang menuntut konselor untuk
melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas. Secara
terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada para peserta
didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa diskusi kelas atau brain
storming (curah pendapat).
2. Pelayanan
Orientasi;
Pelayanan ini merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik
dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, terutama
lingkungan Sekolah/Madrasah, untuk mempermudah atau memperlancar
berperannya mereka di lingkungan baru tersebut. Pelayanan orientasi ini
biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran baru. Materi pelayanan
orientasi di Sekolah/Madrasah biasanya mencakup organisasi
Sekolah/Madrasah, staf dan guru-guru, kurikulum, program bimbingan dan
konseling, program ekstrakurikuler, fasilitas atau sarana prasarana, dan
tata tertib Sekolah/Madrasah.
3. Pelayanan
Informasi; Yaitu
pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi
peserta didik. melalui komunikasi langsung, maupun tidak langsung (melalui
media cetak maupun elektronik, seperti : buku, brosur, leaflet, majalah,
dan internet).
4. Bimbingan
Kelompok;
Konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik melalui
kelompok-kelompok kecil (5 s.d. 10 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk
merespon kebutuhan dan minat para peserta didik. Topik yang didiskusikan
dalam bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common
problem) dan tidak rahasia, seperti : cara-cara belajar yang efektif,
kiat-kiat menghadapi ujian, dan mengelola stress.
5. Pelayanan Pengumpulan Data (Aplikasi Instrumentasi); Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau
informasi tentang pribadi peserta didik, dan lingkungan peserta didik.
Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun
non-tes.
Jika Guru BK tidak memiliki jam terjadwal untuk tatap muka khususnya di dalam kelas, maka dikhawatirkan Guru BK tidak dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Walaupun diyakini bahwa Guru BK tetap harus bisa kreatif dan berinovatif walaupun tanpa jam masuk kelas/tatap muka dengan terjadwal, demi anak-anak penerus bangsa. Namun tetap diharapkan posisi Guru BK mendapatkan legalitas yang jelas, khususnya dalam menyongsong pelaksanaan Kurikulum 2013.
sumber : akhmadsudrajat.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar