Kamis, 11 Juli 2013

BAGAIMANA KURIKULUM 2013

BAGAIMANA KURIKULUM 2013
Oleh : Drs. Agus Supriadi

Pertanyaan di atas menimbulkan polemik di sebagian sekolah karena ada beberapa Guru BK/Konselor sekolah tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal untuk memberikan Pelayanan Bimbingan dan Konseling, hal ini disebabkan Guru BK/ Konselor Sekolah oleh Kepala Sekolah tidak diberi jam khusus untuk masuk kelas. Padahal dalam Pelayanan Dasar Bimbingan dan Konseling ( Kurikulum Bimbingan ) perlu adanya tatap muka dengan peserta didik yang diprogramkan melalui Layanan Bimbingan Klasikal /Bimbingan Kelas. Program yang dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada para peserta didik. 

Kalimat di atas timbul dari beberapa kali pergantian Kurikulum. Bahkan pada KTSP yang baru saja kita laksanakan, yang seakan-akan Guru BK / Konselor telah diberi peluang untuk masuk kelas dengan jam yang terjadwal, namun kenyataannya masih ada di beberapa satuan pendidikan di mana Guru BK / Konselor tidak diberi jam masuk kelas secara terjadwal. Sedangkan di Satuan Pendidikan lain (masih dalam satu wilayah) malah Guru BK/Konselor diberi jam terjadwal walaupun hanya 1 jam pelajaran.

Ketidaksamaan tindak ini yang menjadi permasalahan bagi Guru BK. Mereka menjadi tidak mengerti atas ketidaksamaan/ketidakseragaman tindak tentang Guru BK masuk kelas dengan jam terjadwal. Kadangkala pengembil kebijakan dalam hal ini Kepala Sekolah berpegang pada hakekat KTSP, di mana setiap kebijakan tergantung pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Jika pada KTSP saja Guru BK tidak diberi jam tatap muka terjadwal, bagaimana dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, di mana posisi Guru BK seakan-akan tidak diposisikan untuk mengajar/masuk kelas dengan jam terjadwal.

Jika benar Guru BK tidak dapat memposisikan diri dengan jam tatap muka terjadwal per minggunya, maka salah satu komponen pelaksanaaan BK yakni " STRATEGI PELAKSANAAN PELAYANAN DASARdikhawtirkan tidak akan berjalan dengan baik. Karena dalam strategi pelaksanaan pelayanan dasar yang di dalamnya meliputi :
1.  Bimbingan Kelas; Program yang dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada para peserta didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa diskusi kelas atau brain storming (curah pendapat). 

2.  Pelayanan Orientasi; Pelayanan ini merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, terutama lingkungan Sekolah/Madrasah, untuk mempermudah atau memperlancar berperannya mereka di lingkungan baru tersebut. Pelayanan orientasi ini biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran baru. Materi pelayanan orientasi di Sekolah/Madrasah biasanya mencakup organisasi Sekolah/Madrasah, staf dan guru-guru, kurikulum, program bimbingan dan konseling, program ekstrakurikuler, fasilitas atau sarana prasarana, dan tata tertib Sekolah/Madrasah. 

3.   Pelayanan Informasi; Yaitu pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik. melalui komunikasi langsung, maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti : buku, brosur, leaflet, majalah, dan internet). 

4.  Bimbingan Kelompok; Konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil (5 s.d. 10 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk merespon kebutuhan dan minat para peserta didik. Topik yang didiskusikan dalam bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia, seperti : cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi ujian, dan mengelola stress.  

5.   Pelayanan Pengumpulan Data (Aplikasi Instrumentasi); Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang pribadi peserta didik, dan lingkungan peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes. 

Jika Guru BK tidak memiliki jam terjadwal untuk tatap muka khususnya di dalam kelas, maka dikhawatirkan Guru BK tidak dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Walaupun diyakini bahwa Guru BK tetap harus bisa kreatif dan berinovatif walaupun tanpa jam masuk kelas/tatap muka dengan terjadwal, demi anak-anak penerus bangsa.  Namun tetap diharapkan posisi Guru BK mendapatkan legalitas yang jelas, khususnya dalam menyongsong pelaksanaan Kurikulum 2013.


sumber : akhmadsudrajat.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar